Tulisan Berjalan

SELAMAT HARI JADI PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) KE 72.... semoga PAFI semakin JAYA " BERSAMA KITA BISA !!! "

Rekom


Sebelum bekerja,   seorang  Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang telah mempunyai STRTTK wajib mempunyai Surat ijin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau yang dikenal dengan SIPTTK sesuai Permenkes no: 31 Tahun 2017, yang dikeluarkan oleh  Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Tenaga Teknis Kefarmasian  yang bekerja diwilayah  Kabupaten Bandung, dapat mengurus persyaratan tersebut diatas melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung (DPMPTSP Kabupaten Bandung)  di Soreang dan dilakukan melalui online, dengan pesyaratan  seperti yang tercantum dalam  Permenkes 31 Tahun 2017 dan Perbup Bupati Kabupaten Bandung No : 38  Tahun 2017.

Selain harus memenuhi persyaratan pada umumnya yang disebutkan dalam peraturan diatas, harus juga memenuhi persyaratan khusus yaitu berupa Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (SR PAFI).

Berikut persyaratan untuk  mengajukan  Rekomendasi PAFI Untuk SIPTTK  :

1. Surat Permohonan
2. Fotokopi Ijasah 
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota / Surat Keterangan keanggotaan yang masih berlaku
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian  yang masih berlaku 
6. Surat Pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar 
    kode  etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi.
7.Bila mengajukan di sarana ke 2 (dua) dan 3 (tiga) agar 
   melampirkan  fotocopy  SIKTTK  sebelumnya;

Berikut format dan contoh dokumen (silahkan klik untuk mengunduh) :

1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Surat Pernyataan TTK 


1 komentar:

  1. untuk mendapatkan surat rekomendasi dari PAFI apakah harus datang langsung ke kantor PAFI?

    BalasHapus