Sebelum bekerja, seorang Tenaga
Teknis Kefarmasian (TTK) yang telah mempunyai STRTTK wajib mempunyai Surat ijin
Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau yang dikenal dengan SIPTTK sesuai
Permenkes no: 31 Tahun 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Tenaga Teknis
Kefarmasian yang bekerja diwilayah Kabupaten Bandung,
dapat mengurus persyaratan tersebut diatas melalui Dinas Penanaman Modal dan
Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung (DPMPTSP Kabupaten
Bandung) di Soreang dan dilakukan melalui online,
dengan pesyaratan seperti yang tercantum dalam Permenkes
31 Tahun 2017 dan Perbup Bupati Kabupaten Bandung No : 38 Tahun
2017.
Selain harus memenuhi
persyaratan pada umumnya yang disebutkan dalam peraturan diatas, harus juga
memenuhi persyaratan khusus yaitu berupa Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli
Farmasi Indonesia (SR PAFI).
Berikut persyaratan
untuk mengajukan Rekomendasi PAFI Untuk SIPTTK :
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi Ijasah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
4. Fotokopi Kartu
Tanda Anggota / Surat Keterangan keanggotaan yang masih berlaku
5. Fotokopi Surat
Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian yang masih berlaku
6. Surat Pernyataan
akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar
kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi.
7.Bila mengajukan
di sarana ke 2 (dua) dan 3 (tiga) agar
melampirkan fotocopy SIKTTK sebelumnya;
Berikut format dan
contoh dokumen (silahkan klik untuk mengunduh) :
1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Surat Pernyataan TTK
1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Surat Pernyataan TTK
untuk mendapatkan surat rekomendasi dari PAFI apakah harus datang langsung ke kantor PAFI?
BalasHapus