Rekognisi Pembelajar Lampau (RPL)
Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL
adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari
pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman
kerja ke dalam pendidikan formal (Permenristekdikti No 26 Th 2016 Pasal 1
ayat 1).
Dengan kata lain RPL adalah program percepatan pendidikan bagi
pegawai dengan masa kerja cukup lama melalui pengakuan pengalaman kerja
sehingga masa perkuliahan menjadi lebih pendek. Tahun 2017 mendapat
kesempatan untuk mengikuti program ini adalah tenaga kesehatan, seiring
ditetapkannya UU yang menyatakan tenaga kesehatan minimal berpendidikan
diploma 3 pada bulan Oktober 2020.
1.UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur kualifikasi pendidikan
tenaga kesehatan minimum Diploma III.
2.Memberikan masa peralihan selama 6 tahun bagi tenaga kesehatan untuk penyesuaian menjadi Diploma III.
3.Data BKN (2015), sekitar 74.601 PNS (bidan, perawat, tenaga gizi,
kesehatan lingkungan, analis laboratorium, perawat gigi, teknisi farmasi
dll) yang berpendidikan di bawah Dipoloma III, di RS, puskesmas dan
fasyankes lainnya di 34 provinsi.
Tujuan :
- Mendorong nakes lulusan pendidikan dibawah Diploma III utk meningkatkan kualifikasi pendidikan sampai jenjang Diploma III
- Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi nakes sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan mutu nakes
Tenaga kesehatan farmasi yang dulunya bernama “Asisten Apoteker” yang
merupakan lulusan dari SMF atau SMKF berubah menjadi “Tenaga Teknis
Kefarmasian (TTK)” dengan kualifikasi minimal D3, apabila tidak
melakukan pendidikan lanjutan maka statusnya akan berubah menjadi
“Asisten Tenaga Kesehatan (ATK)” yang tidak akan lagi mendapatkan Surat
Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
Untuk tahap awal yang merupakan program percobaan RPL, khusus
diberikan kepada PNS, tahap awal ini akan dimulai perkuliahan pada bulan
September 2017. Diharapkan pada tahap berikutnya program ini dapat
diikuti oleh pegawai swasta. Peserta RPL harus mengikuti syarat peserta
RPL.
Waktu pendidikan diharapkan dapat terselesaikan dalam waktu 2 semester, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Tempat pendidikan yang menyelenggarakan RPL adalah program studi
diploma 3 yang terakreditasi minimal B yang terbagi pada PT rayon dan
subrayon untuk tiap provinsi.
Perkuliahan dan Biaya
Program RPL dirancang untuk percepatan strata pendidikan tenaga
kesehatan dibawah diploma 3, yang pada tahap awal akan diikuti oleh PNS
dibawah Dinas Kesehatan. Program RPL dirancang dalam bentuk “izin
belajar” artinya peserta melakukan perkuliahan diluar jam kerjanya.
Sistem perkuliahan dapat berupa :
- Tatap muka
- Pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan modul
- Metoda dalam jaringan (daring) atau lebih populer dengan istilah e-learning
Metoda yang dipakai disesuaikan dengan kemampuan PT atau dosen
pengampu mata kuliah. Demikian pula waktu perkuliahan ditentukan oleh PT
atau dosen. Hal yang sama untuk praktikum yang direncanakan untuk
Farmasi ada 3 mata praktikum yang harus ditempuh, waktu dan metoda
ditetapkan oleh PT penyelenggara.
Biaya pendidikan untuk PNS yang mendapat ijin belajar menurut sumber
yang dapat dipercaya akan mendapat bantuan dalam besaran tertentu
(sampai saat ini belum ada keputusan), sedangkan apabila biaya bantuan
belum mencukupi, maka peserta menggenapkan kekurangannya secara pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar