Tulisan Berjalan

SELAMAT HARI JADI PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) KE 72.... semoga PAFI semakin JAYA " BERSAMA KITA BISA !!! "

RPL

Rekognisi Pembelajar Lampau (RPL)

Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal (Permenristekdikti No 26 Th 2016 Pasal 1 ayat 1).
Dengan kata lain RPL adalah program percepatan pendidikan bagi pegawai dengan masa kerja cukup lama melalui pengakuan pengalaman kerja sehingga masa perkuliahan menjadi lebih pendek. Tahun 2017 mendapat kesempatan untuk mengikuti program ini adalah tenaga kesehatan, seiring ditetapkannya UU yang menyatakan tenaga kesehatan minimal berpendidikan diploma 3 pada bulan Oktober 2020. 
 Dasar hukum :
1.UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur kualifikasi pendidikan
tenaga kesehatan minimum Diploma III.
2.Memberikan masa peralihan selama 6 tahun bagi tenaga kesehatan untuk penyesuaian menjadi Diploma III.
3.Data BKN (2015), sekitar 74.601 PNS (bidan, perawat, tenaga gizi, kesehatan lingkungan, analis laboratorium, perawat gigi, teknisi farmasi dll) yang berpendidikan di bawah Dipoloma III, di RS, puskesmas dan fasyankes lainnya di 34 provinsi.

Tujuan :

  1. Mendorong nakes lulusan pendidikan dibawah Diploma III utk meningkatkan kualifikasi pendidikan sampai jenjang Diploma III
  2. Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi nakes sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, dan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan mutu nakes
Tenaga kesehatan farmasi yang dulunya bernama “Asisten Apoteker” yang merupakan lulusan dari SMF atau SMKF berubah menjadi “Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)” dengan kualifikasi minimal D3, apabila tidak melakukan pendidikan lanjutan maka statusnya akan berubah menjadi “Asisten Tenaga Kesehatan  (ATK)” yang tidak akan lagi mendapatkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
Untuk tahap awal yang merupakan program percobaan RPL, khusus diberikan kepada PNS, tahap awal ini akan dimulai perkuliahan pada bulan September 2017. Diharapkan pada tahap berikutnya program ini dapat diikuti oleh pegawai swasta. Peserta RPL harus mengikuti syarat peserta RPL.
Waktu pendidikan diharapkan dapat terselesaikan dalam waktu 2 semester, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Tempat pendidikan yang menyelenggarakan RPL adalah program studi diploma 3 yang terakreditasi minimal B yang terbagi pada PT rayon dan subrayon untuk tiap provinsi.

Perkuliahan dan Biaya

Program RPL dirancang untuk percepatan strata pendidikan tenaga kesehatan dibawah diploma 3, yang pada tahap awal akan diikuti oleh PNS dibawah Dinas Kesehatan. Program RPL dirancang dalam bentuk “izin belajar” artinya peserta melakukan perkuliahan diluar jam kerjanya. Sistem perkuliahan dapat berupa :
  • Tatap muka
  • Pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan modul
  • Metoda dalam jaringan (daring) atau lebih populer dengan istilah e-learning
Metoda yang dipakai disesuaikan dengan kemampuan PT atau dosen pengampu mata kuliah. Demikian pula waktu perkuliahan ditentukan oleh PT atau dosen. Hal yang sama untuk praktikum yang direncanakan untuk Farmasi ada 3 mata praktikum yang harus ditempuh, waktu dan metoda ditetapkan oleh PT penyelenggara.
Biaya pendidikan untuk PNS yang mendapat ijin belajar menurut sumber yang dapat dipercaya akan mendapat  bantuan dalam besaran tertentu (sampai saat ini belum ada keputusan), sedangkan apabila biaya bantuan belum mencukupi, maka peserta menggenapkan kekurangannya secara pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar