Tulisan Berjalan

SELAMAT HARI JADI PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) KE 72.... semoga PAFI semakin JAYA " BERSAMA KITA BISA !!! "

STR



Alur Pengajuan STRTTK 

Perorangan

  1. Pengajuan berkas STRTTK bagi perorangan (lulusan lama, baik yang telah atau belum bekerja), berkas permohonan disampaikan ke Pengurus Cabang PAFI ( PC PAFI) setempat sesuai dengan domisili.
  2. Berkas dari PC segera disampaikan ke PD PAFI setelah dikoreksi dan dibuatkan surat rekomendasi, kroscek sesuai daftar tilik yang sudah disepakati dengan Dinkes Provinsi, dan berkas yang diajukan ke PD PAFI dilampirkan softcopinya form isian daftar ceklis (softcopy bisa dikirim via email PD PAFI di pdpafijabar@gmail.com)
  3. Berkas kolektif dari pengajuan PC-PC diajukan ke Dinkes Provinsi setiap hari Senin setiap minggunya (waktu sesuai jadwal dari Dinkes Provinsi)
  4. Berkas STRTTK yang sudah jadi dari Dinas Kesehatan Provinsi akan diserahkan melalui PD PAFI Jabar dan akan segera didistribusikan sesuai awal berkas pengajuan.
  5. Untuk informasi berkas/ajuan akan di tampilkan pada website pafijabar.

Lulusan D3 dan sarjana (kolektif)

Pengajuan baru STRTTK  bagi lulusan Perguruan Tinggi (PT) setingkat Diploma 3 dan Sarjana, disarankan dilakukan kolektif dari Perguruan Tinggi dengan melengkapi berkas permohonan dan  disampaikan kepada biro sertifikasi PD PAFI Jabar ( Ibu Idayanti – 0813-2265-6591  atau ibu Inneke 0822-1470-3627 )

Berkas Permohonan

Untuk setiap pengajuan diharapkan melampirkan berkas permohonan dilengkapi lampiran-lampiran yang benar sesuai aturan yang dibuat Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses.
Surat permohonan dan dokumen kelengkapan dapat dilihat dan diunduh di http://www.pafijabar.or.id/berkas-pengajuan-strttk/

Alur Pengajuan STRTTK Perorangan

Pengajuan baru STRTTK dari lulusan diploma atau sarjana dapat dilakuan secara perorangan ataupun kolektif dari kampus, namun lebih disarankan dilakukan secara kolektif dari kampus untuk mempercepat proses, alur dapat dilihat di Alur pengajuan STRTTK Kolektif.

Sementara pengajuan perpanjangan dilakukan secara perorangan.
Untuk alur pengajuan secara perorangan sebagai berikut :
  1. Pengajuan berkas permohonan disampaikan ke Pengurus Cabang PAFI ( PC PAFI) setempat sesuai dengan domisili.
  2. Berkas dari PC segera disampaikan ke PD PAFI setelah dikoreksi dan dibuatkan surat rekomendasi, kroscek sesuai daftar tilik yang sudah disepakati dengan Dinkes Provinsi
  3. Berkas kolektif dari pengajuan PC-PC diajukan ke Dinkes Provinsi setiap hari Senin setiap minggunya (waktu sesuai jadwal dari Dinkes Provinsi)
  4. Berkas STRTTK yang sudah jadi dari Dinas Kesehatan Provinsi akan diserahkan melalui PD PAFI Jabar dan akan segera didistribusikan ke PC sesuai awal berkas pengajuan.
Untuk informasi berkas/ajuan yang sudah masuk ke dinas kesehatan akan di tampilkan pada laman http://www.pafijabar.or.id/category/strttk/daftar-usulan/, Sementara untuk STRTTK yang sudah diterbitkan akan ditampikan pada laman http://www.pafijabar.or.id/category/strttk/strttk-terbit/



























Alur Pengajuan STRTTK Kolektif
Pengajuan secara kolektif yang dimaksud adalah pengajuan baru STRTTK untuk lulusan diploma tiga (D III) dan sarjana farmasi (S1). Sesuai ketentuan organisasi, untuk lulusan D III dan S1 dilakukan langsung ke Biro Sertifikasi PD PAFI guna mempercepat proses pengajuan dan diharapkan dilakukan secara kolektif melalui petugas di PT asal sehubungan terdapat beberapa berkas yang berkaitan dengan PT.
Berkas permohonan disampaikan kepada biro sertifikasi PD PAFI Jabar ( Ibu Idayanti – 0813-2265-6591  atau ibu Inneke 0822-1470-3627 )
Untuk informasi berkas/ajuan yang sudah masuk ke dinas kesehatan akan di tampilkan pada laman http://www.pafijabar.or.id/category/strttk/daftar-usulan/. Sementara untuk STRTTK yang sudah diterbitkan akan ditampikan pada laman http://www.pafijabar.or.id/category/strttk/strttk-terbit/

Berkas Permohonan

Untuk setiap pengajuan diharapkan melampirkan berkas permohonan dilengkapi lampiran-lampiran yang benar sesuai aturan yang dibuat Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses. Mohon melakukan pemberkasan sesuai dengan ketentuan, karena ketidaksesuaian (termasuk tatacara penulisan, format foto, dll) akan dianggap sebagai BERKAS TIDAK LENGKAP
Surat permohonan dan dokumen kelengkapan dapat dilihat dan diunduh di http://www.pafijabar.or.id/berkas-pengajuan-strttk/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar